Pencairan 23 Paket Proyek 34,9 Miliar Diduga “Kangkangi” Perpres 70
Musi Rawas, Jejakkasus.Com – Forum Masyarakat Anti Korupsi (FAMAK) menilai proses Pencairan 23 paket proyek jalan dan jembatan PU BM Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) senilai 34,9 miliar dari Dana APBD 2012 diduga “kangkangi” Perpres 70 tahun 2012.
Pencairan 23 paket proyek yang memakai anggaran tahun 2012 tersebut tidak memenuhi syarat atau ketentuan, diantaranya telah dilakukan perpanjangan hingga 50 hari, padahal sesuai Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, perpanjangan waktu jika ada bencana alam atau kerusuhan massal berkepanjangan. Demikian dikatakan Aktivis FAMAK Efendi, Kamis (09/07/2015).
“Tidak mungkin semua diperpanjang, memang waktu itu ada bencana puting beliung, tapi tidak secara keseluruhan, mengenai banjir itu memang sudah rutin tiap tahun dan semua orang sudah tahu tinggal intensitas dan volumenya mungkin beda, bila mengacu kepada Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, perpanjangan waktu karena ada bencana alam atau kerusuhan massal berkepanjangan,”ujarnya.
Selain itu ditambahkan Fendi, dalam setiap proses pencairan mesti ada kelengkapan dokumen proyek diantaranya, penawaran, kontrak, berita acara serta dokumentasi. Untuk itu kami konfirmasi pada Kepala DPPKAD Mura Gotri Suyanto mengatakan, bahwa pencairan tersebut atas pengajuan dari pihaknya yang direkomendasi (disetujui) Bupati Musi Rawas, dengan kata lain kelengkapan dokumen tidak diperhatikan,”papar Efendi.
Lebihlanjut Efendi mengatakan, Rabu (03/06/2015) masyarakat yang tergabung dalam Front Aspirasi Masyarakat Anti Korupsi (FAMAK) telah menyampaikan laporan secara resmi kepada Kejari Lubuklinggau
“ini pintu awal masuk pihak berwenang guna penyelidikan dan penyidikan secara mendalam serta bentuk proses hukum lainnya pihak yang diduga terlibat dan bertanggungjawab atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan 23 Paket proyek PU Bina Marga (PU BM) Kabupaten Musi Rawas pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.34,9 miliar. Hal ini patut diduga “skenario” besar Bobol APBD 2014 23 Paket Proyek tersebut yang diduga dimainkan orang nomor satu di Mura, secara teknis PPK dan PPTK-nya turut bertanggungjawab,”ungkap Fendi seraya berharap kepada pihak penegak hukum agar memproses sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang ditentukan.
Masalah ini telah lama berlarut-larut diterangkan Efendi, serta telah dibahas baik di tingkat eksekutif maupun legislatif, akhir tahun 2013 lalu dalam Rapat Paripurna, Fraksi Golkar meminta dalam pencairan 23 paket proyek ini mesti dilakukan audit ulang.
“kami minta agar pihak Kejari Lubuklinggau memproses atas pengaduan jangan sampai kasus ini tidak sampai ke meja hijau,”tegas Efendi.
Sementara itu, sayangnya pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sampai berita ini terbit belum dapat dihubungi. (Rizal)